TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib pilu dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Korban yang diketahui berusia 14 tahun ini diduga dipaksa berhubungan badan oleh 10 pemuda di kamar kos.
Korban diduga dipaksa berhubungan badan secara bergilir oleh para pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut menimpa seorang anak sebut saja namanya mawar yang masih berumur 14 tahun.
Mawar yang masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di kecamatan Nangaroro itu diduga digilir oleh 10 orang pemuda yang berinisial Mdb, Sfg, Hjrw, Pna, Tb, Am, Kmd, Atm, dan Hm.
Sementara satu pelaku masih dalam proses pengerjaan polisi.
Berdasarkan informasi, kasus tersebut terjadi pada akhir tahun lalu tepatnya pada Desember 2021 di salah satu kos-kosan di Desa Aekana, Kecamatan Nangaroro.
Setelah melakukan aksi bejat di kos-kosan tersebut, aksi dari para pelaku kembali dilancarkan di salah satu rumah di desa yang sama pada 14 Februari 2022 yang lalu dengan modus pacaran di hari valentine.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Nagekeo pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin oleh korban yang didampingi anggota keluarganya.
Atas pengaduan deri korban tersebut, pihak Kepolisian Resort Nagekeo dibantu Satreskrim Polres setempat langsung mengamankan para pelaku.
Mereka yang sudah diamankan diantarannya Mdb, Sfg, Hjrw, Pna, Tb, Am, Kmd, Atm, Hm dan Smw yang rata-rata adalah mahasiswa dan sudah tamat SMA.
Diduga satu pelaku bejat lainnya masih dalam proses pengejaran dari tim penyidik.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai mengatakan, sembilan orang terduga pelaku persetubuhan anak di bawa umur ini tengah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Satreskrim Polres Nagekeo.
"Sekarang ini, para terduga pelaku bejat sedang dalam pemeriksaan marathon dari tim penyidik dan penyidik pembantu," ujar Iptu Rifai di kantornya.
Atas perbuatan tersebut, tegas Rifai, para pelaku disangka dengan Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dan KUHP dengan ancaman maksimal pidana diatas 7 tahun kurungan penjara.
"Ini kasus merupakan kasus atensi dan sangat prioritas satuan Reskrim Polres Nagekeo," tegasnya.
Rifai menambahkan, dalam pemeriksaan kasus tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian berkas perkara supaya lebih cepat diproses ke meja hijau. (tom)
https://m.tribunnews.com/regional/2022/03/08/gegerkan-nagekeo-siswi-smp-berusia-14-tahun-disetubuhi-10-orang-pemuda-di-kamar-kos?page=all
Halaman sebelumnya